Loading...

Zakat bagi Perusahaan: Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Investasi Sosial yang Berdampak

08 Juli 2026
Zakat bagi Perusahaan: Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Investasi Sosial yang Berdampak

Jakarta - Di tengah meningkatnya perhatian terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan (sustainability), perusahaan kini tidak hanya dinilai dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari kontribusinya kepada masyarakat. Di Indonesia, kesadaran ini semakin menguat seiring berkembangnya konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) serta tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam konteks perusahaan yang dimiliki oleh umat Islam atau beroperasi dengan prinsip syariah, zakat menjadi salah satu instrumen yang relevan karena memadukan aspek ibadah, kepedulian sosial, dan tata kelola yang bertanggung jawab.

Secara syariah, zakat perusahaan merupakan zakat yang dikenakan atas harta atau aset usaha yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan haul. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa zakat perusahaan pada dasarnya termasuk zakat perdagangan, yang perhitungannya dilakukan berdasarkan aktiva lancar setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. Dengan demikian, zakat perusahaan tidak semata-mata dihitung dari laba bersih, tetapi dari kekayaan usaha yang memenuhi ketentuan syariat.

 

Manfaat zakat bagi perusahaan jauh melampaui dimensi spiritual. Dari sisi internal, zakat mendorong perusahaan membangun budaya bisnis yang lebih beretika karena setiap keuntungan dipandang memiliki tanggung jawab sosial. Dari sisi eksternal, penyaluran zakat yang tepat sasaran dapat memperkuat hubungan perusahaan dengan masyarakat, meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, serta memperlihatkan bahwa keberhasilan bisnis juga membawa manfaat bagi lingkungan sekitar. Dalam jangka panjang, reputasi semacam ini menjadi aset yang tidak kalah penting dibandingkan aset finansial.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran ulama kontemporer, Yusuf al-Qaradawi, yang dalam Fiqh az-Zakah menyatakan bahwa zakat bukan sekadar mekanisme distribusi harta, melainkan sarana untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial. Gagasan ini masih sangat relevan di tengah tantangan ketimpangan ekonomi yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia.

 

Dalam praktiknya, perusahaan dapat memulai dengan memastikan terlebih dahulu bahwa aset usaha telah memenuhi syarat wajib zakat. Langkah berikutnya adalah menghitung nilai zakat sesuai ketentuan syariah, kemudian menyalurkannya melalui lembaga pengelola zakat yang resmi agar distribusinya lebih terukur dan akuntabel. Dokumentasi pembayaran juga penting disimpan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan dan administrasi keuangan. Di Indonesia, pembayaran zakat melalui lembaga resmi juga memiliki implikasi administratif karena dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Menariknya, pembahasan mengenai zakat juga terus berkembang. Belakangan ini, muncul wacana dari kalangan ulama agar zakat tidak hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), tetapi dapat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit). Meski usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan, diskusi ini menunjukkan bahwa zakat semakin dipandang sebagai instrumen ekonomi yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Pada saat yang sama, pemerintah bersama BAZNAS juga terus memperkuat literasi zakat melalui berbagai program edukasi agar pemahaman masyarakat dan dunia usaha semakin meningkat.

 

Ada sebuah kutipan yang sering dikaitkan dengan pemikiran manajemen modern dari Peter Drucker, The purpose of business is to create a customer. Namun, dalam konteks bisnis yang berkelanjutan, perusahaan juga dituntut untuk menciptakan nilai bagi masyarakat. Di sinilah zakat menemukan relevansinya. Zakat mengajarkan bahwa keberhasilan usaha tidak berhenti pada pencapaian laba, tetapi juga diukur dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Pada akhirnya, zakat perusahaan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban agama atau mematuhi ketentuan syariah. Lebih dari itu, zakat merupakan bentuk komitmen bahwa pertumbuhan bisnis dapat berjalan beriringan dengan pemerataan kesejahteraan. Ketika perusahaan memandang zakat sebagai bagian dari strategi keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, manfaat yang dihasilkan tidak hanya dirasakan oleh para penerima zakat, tetapi juga oleh perusahaan sendiri melalui meningkatnya kepercayaan, reputasi, dan keberkahan dalam menjalankan usaha.

 

Referensi dan Bahan Bacaan

  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Tentang Zakat dan Zakat Perusahaan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  • Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah.
  • Pemberitaan mengenai penguatan literasi zakat oleh BAZNAS dan Kementerian Agama.
  • Pemberitaan mengenai usulan skema tax credit untuk zakat di Indonesia.

 

Share this article

Berita Terkait

30 September 2026
Pengetahuan
Dari Kontrak ke Kepastian: Mengapa Suretyship Dibutuhkan
Jakarta - Dalam dunia usaha, sebuah kontrak bukan sekadar dokumen yang ditandatangani di atas meja. Di baliknya ada janji, kewajiban, tenggat waktu, modal, tenaga kerja, hingga reputasi para pihak. ...
22 September 2026
Pengetahuan
Penjaminan Syariah Berbenah, Membidik Ruang Pertumbuhan Baru
Jakarta - Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, mendapatkan pembiayaan sering kali bukan sekadar soal memiliki usaha yang berjalan. Ada persoalan lain yang ikut menentukan: seberapa yakin lembaga ...
18 September 2026
Pengetahuan
Memperluas Akses, Memperkuat Kepercayaan: Masa Depan Penjaminan Syariah
Jakarta – Mendapatkan pembiayaan bagi pelaku usaha tidak selalu sesederhana mengajukan proposal lalu menunggu persetujuan. Di balik proses tersebut ada pertanyaan yang harus dijawab lembaga ...
15 September 2026
Pengetahuan
Penjaminan Syariah, Mata Rantai yang Sering Terlupakan dalam Ekosistem Keuangan
Jakarta - Ketika membicarakan keuangan syariah, perhatian masyarakat biasanya tertuju pada bank syariah, pembiayaan, investasi, atau produk halal. Padahal, di balik sebuah pembiayaan yang berjalan, ...