Loading...

Kafalah Pembiayaan Produktif

Penjamin (Kafil)  menjamin resiko apabila Makful Anhu tidak melunasi Pembiayaan kepada Makful Lahu pada saat Pembiayaan yang bersangkutan jatuh tempo dan/atau saat menurunnya kualitas pelunasan angsuran menjadi Kolektibilitas tertentu atas Pembiayaan yang diberikan Makful Lahu kepada pelaku usaha atau korporasi yang Source of Payment pembiayaan berasal dari hasil usaha.

Jenis Produk

Penjaminan Program KUR

Program penjaminan pembiayaan syariah yang Memberikan penjaminan atas Kredit atas Usaha Rakyat (KUR) untuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Penyalur KUR/Makful Lahu (Terjamin) kepada Makful Anhu (Penerima Jaminan)/debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan sesuai dengan ketentuan Bank (non Bankable).

Penjaminan Program PEN

Program penjaminan pembiayaan syariah yang Memberikan penjaminan kepastian pembayaran bagi Lembaga Keuangan yang telah telah menyalurkan KMK Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penjaminan Kredit UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) apabila Makful Anhu (Penerima Jaminan)/ debitur gagal bayar (Wanprestasi) (breach of contract).

Penjaminan Modal Kerja dan Investasi

Memberikan penjaminan atas PEMBIAYAAN PRODUKTIF (Modal Kerja & Investasi) yang disalurkan oleh MAKFUL LAHU (Terjamin) kepada MAKFUL ANHU (Penerima Jaminan)/ berupa pembiayaan Modal Kerja dan/atau Modal Investasi berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan MAKFUL LAHU apabila Makful Anhu (Penerima Jaminan)/ debitur gagal bayar (Wanprestasi).

Penjaminan Program Mikro

Program penjaminan pembiayaan syariah untuk keperluan modal kerja/usaha MIKRO yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan  anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur pada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.  Dirancang untuk melindungi kepentingan Makful Lahu (penerima jaminan) selaku pemberi pembiayaan kepada Makful Anhu (terjamin), atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan kepada MAKFUL ANHU dikarenakan Wanprestasi (breach of contract).

Penjaminan Project Financing

Memberikan penjaminan kepada MAKFUL LAHU (Terjamin) atas PEMBIAYAAN PRODUKTIF Project Financing yang bertujuan membiayai proyek sebagai modal pekerjaan dengan menggunakan jaminan PO/Invoice Proyek yang diterbitkan oleh Makful Anhu (terjamin) atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan kepada MAKFUL ANHU (terjamin) dikarenakan Wanprestasi (breach of contract).

Penjaminan Linkage Executing

Memberikan penjaminan atas PEMBIAYAAN PRODUKTIF yang disalurkan oleh MAKFUL LAHU (Terjamin) kepada MAKFUL ANHU (Penerima Jaminan)/ berupa pembiayaan Modal Kerja dengan pola Linkage Executing berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan MAKFUL LAHU apabila Makful Anhu (Penerima Jaminan)/ debitur gagal bayar (Wanprestasi)

Penjaminan Linkage Chaneling

Memberikan penjaminan atas PEMBIAYAAN PRODUKTIF yang disalurkan oleh MAKFUL LAHU (Terjamin) kepada MAKFUL ANHU (Penerima Jaminan)/ berupa pembiayaan Modal Kerja dengan pola Linkage Channeling berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan MAKFUL LAHU apabila Makful Anhu (Penerima Jaminan)/ debitur gagal bayar (Wanprestasi)

Penjaminan Anjak Piutang

Produk penjaminan pembiayaan syariah yang dirancang untuk menjamin tidak terbayarnya  piutang Penjual (Seller) kepada Pembeli (Buyer) yang timbul atas transaksi perdagangan (barang/jasa) yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan (continuity), dimana posisi kedua belah pihak berada dalam satu wilayah negara Republik Indonesia.