if ($_GET['tipe']=="artikel"){?> } elseif ($_GET['tipe']=="produk"){?> } elseif ($_GET['tipe']=="agenda"){?> } elseif ($_GET['tipe']==""){?> } if($j[judul_seo]!='' || $j[produk_seo]!=''){$ty="article";}else{$ty="website"; } ?> if($j[judul_seo]!='' || $j[produk_seo]!=''){ if ($_GET['tipe']=="artikel"){$y="https://www.askrindosyariah.co.id/artikel-$j[judul_seo]-$j[tipe].html";} elseif ($_GET['tipe']=="produk"){$y="https://www.askrindosyariah.co.id/produk-$j[produk_seo]-$j[tipe].html";} elseif ($_GET['tipe']=="agenda"){$y="https://www.askrindosyariah.co.id/detail-agenda-$j[judul_seo]-$j[tipe].html";} } else{ $y="https://www.askrindosyariah.co.id/"; } ?>
Penjamin (Kafil) menjamin resiko dalam bentuk Kontra Bank Garansi atau Suretybond yang diperuntukan untuk melindungi kepentingan Bank (Bank Garansi) atau kepentingan Bowheer (Suretybond) atas Klaim yang diajukan oleh Obligee melalui Bank atau Bowheer, dikarenakan Terjamin (Principal) wanprestasi.
Memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Obligee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang dijamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal dalam menjalankan kesepakatan dalam kontrak.
Produk penjaminan syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan MAKFUL LAHU atas Ta’widh (Klaim) Bank Garansi yang diajukan oleh OBLIGEE melalui MAKFUL LAHU (Bank), dikarenakan PRINCIPAL Wanprestasi (breach of contract).