Loading...

Kafalah Suretyship

Penjamin (Kafil) menjamin resiko dalam bentuk Kontra Bank Garansi atau Suretybond yang diperuntukan untuk melindungi kepentingan Bank (Bank Garansi) atau kepentingan Bouwheer (Suretybond) atas Klaim yang diajukan oleh Obligee melalui Bank atau Bouwheer, dikarenakan Terjamin (Principal) wanprestasi.

Jenis Produk

Surety Bond

Pemberian jaminan kepada Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Obligee (Pemilik Proyek), apabila pihak yang dijamin (Principal) gagal dalam menjalankan kesepakatan yang terdapat dalam kontrak.

Kafalah (Kontra) Bank Garansi

Penjaminan yang dirancang untuk melindungi kepentingan Makful Lahu  atas Klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee melalui Makful Lahu (Bank), dikarenakan Principal Wanprestasi.