Loading...

Memperluas Akses, Memperkuat Kepercayaan: Masa Depan Penjaminan Syariah

18 September 2026
Memperluas Akses, Memperkuat Kepercayaan: Masa Depan Penjaminan Syariah

Jakarta – Mendapatkan pembiayaan bagi pelaku usaha tidak selalu sesederhana mengajukan proposal lalu menunggu persetujuan. Di balik proses tersebut ada pertanyaan yang harus dijawab lembaga keuangan: seberapa layak usaha ini dibiayai, bagaimana kemampuan membayarnya, dan apa yang terjadi jika suatu saat kewajiban tidak dapat dipenuhi? Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, pertanyaan-pertanyaan tersebut kadang menjadi tembok yang tidak mudah dilewati. Di sinilah penjaminan syariah memiliki ruang untuk membangun jembatan kepercayaan antara lembaga keuangan dan dunia usaha.

Kebutuhan tersebut semakin relevan ketika pembiayaan syariah terus berkembang. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, per Juli 2026 pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,82 persen secara tahunan, sementara piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,84 persen. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aktivitas pembiayaan syariah semakin besar. Namun, pertumbuhan pembiayaan juga membawa konsekuensi: pengelolaan risiko harus semakin kuat agar ekspansi tidak mengorbankan kualitas.

Dalam praktiknya, pelaku usaha dan lembaga keuangan berada pada kepentingan yang sebenarnya saling membutuhkan. Pelaku usaha membutuhkan modal untuk membeli bahan baku, menambah mesin, memperluas pasar atau menjaga arus kas. Di sisi lain, lembaga keuangan harus memastikan pembiayaan yang disalurkan dapat dikelola secara sehat. Penjaminan hadir di antara dua kepentingan tersebut. Ia tidak menggantikan analisis kelayakan pembiayaan dan bukan pula jalan pintas untuk mendapatkan dana, tetapi menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko ketika pembiayaan membutuhkan penguatan dari sisi penjaminan.

Dalam keuangan syariah, penjaminan antara lain menggunakan akad kafalah, yakni akad ketika pihak penjamin memberikan jaminan kepada pihak yang menerima jaminan atas kewajiban pihak yang dijamin. Konsepnya bukan memindahkan seluruh risiko kepada penjamin, melainkan mengatur tanggung jawab para pihak sesuai akad dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, prinsip kehati-hatian, keterbukaan, kejelasan hak dan kewajiban serta kesesuaian akad tetap menjadi fondasi. Penjaminan pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang membayar ketika terjadi masalah, tetapi bagaimana kepercayaan dibangun sejak awal hubungan pembiayaan.

Kita bisa melihatnya dari situasi sederhana. Seorang pengusaha kecil ingin menambah mesin produksi karena pesanan mulai meningkat. Usahanya berjalan, pencatatannya cukup baik, tetapi aset yang dapat dijadikan agunan belum memadai. Lembaga keuangan tetap harus melakukan analisis terhadap kemampuan dan kelayakan usaha tersebut. Jika pembiayaan membutuhkan penjaminan dan memenuhi persyaratan, lembaga keuangan dapat mengajukan penjaminan kepada perusahaan penjamin. Setelah proses analisis dan persetujuan dilakukan, penjaminan diterbitkan. Pengusaha tetap berkewajiban memenuhi pembayaran sesuai akad, sedangkan lembaga keuangan tetap menjalankan fungsi pemantauan.

Dari proses tersebut terlihat bahwa penjaminan sebenarnya bekerja melalui kepercayaan yang dibangun bersama. Pelaku usaha dipercaya karena memiliki usaha dan kemampuan yang layak dibiayai. Lembaga keuangan memperoleh tambahan mitigasi risiko. Perusahaan penjamin menjalankan fungsi penjaminan berdasarkan analisis dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada satu pihak yang dapat berjalan sendiri. Semakin sehat hubungan tersebut, semakin besar peluang pembiayaan dapat disalurkan secara berkelanjutan. Dalam konteks inilah perusahaan seperti PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah menjadi salah satu bagian dari ekosistem, antara lain melalui penjaminan pembiayaan berbasis syariah yang mendukung kebutuhan pembiayaan produktif dan berbagai skema penjaminan lainnya.

Arah perkembangan industri juga menunjukkan bahwa pembiayaan syariah ke depan tidak bisa dipisahkan dari upaya memperluas akses. Bank Indonesia melalui Blueprint Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030 menempatkan penguatan industri keuangan syariah serta perluasan literasi dan inklusi sebagai bagian dari arah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Pada 2026, Bank Indonesia juga mendorong keterhubungan antara sektor riil dan pembiayaan syariah, termasuk melalui Bulan Pembiayaan Syariah yang melibatkan perbankan syariah, industri keuangan nonbank syariah, UMKM, start-up, dan industri halal.

Menariknya, perkembangan tersebut berlangsung bersamaan dengan meningkatnya kebutuhan terhadap pemahaman masyarakat. Survei Nasional Literasi Ekonomi Syariah 2025 yang dilakukan Bank Indonesia mencatat indeks literasi ekonomi syariah sebesar 50,18 persen. Angka ini menunjukkan masih adanya ruang yang besar untuk memperkuat pemahaman masyarakat, termasuk mengenai bagaimana produk pembiayaan dan penjaminan syariah bekerja. Artinya, memperluas akses tidak cukup hanya dengan menyediakan produk. Masyarakat juga perlu memahami akad, biaya, kewajiban, risiko, dan konsekuensi dari pembiayaan yang digunakan.

Bagi pelaku usaha, langkah paling sederhana untuk membangun kepercayaan adalah mulai dari hal-hal yang sering dianggap sepele: mencatat pemasukan dan pengeluaran secara rutin, memisahkan rekening pribadi dengan rekening usaha, menggunakan pembiayaan sesuai tujuan, memahami akad sebelum menandatangani perjanjian, serta segera berkomunikasi dengan lembaga keuangan apabila terjadi perubahan kondisi usaha. Dari sisi lembaga keuangan dan penjamin, kepercayaan juga perlu dijaga melalui analisis yang prudent, informasi yang transparan, pelayanan yang jelas, dan pengelolaan risiko yang konsisten. Dengan cara itu, penjaminan tidak dipahami sebagai tameng ketika pembiayaan bermasalah, melainkan bagian dari proses membangun pembiayaan yang sehat sejak awal.

Pada akhirnya, masa depan penjaminan syariah tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak penjaminan yang diterbitkan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh instrumen tersebut mampu membantu memperluas akses pembiayaan secara sehat, menjaga kepercayaan antarpihak, dan mendukung usaha produktif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Seperti yang disampaikan Bank Indonesia, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah membutuhkan sinergi serta keterhubungan antara sektor riil dan sistem pembiayaan. Di tengah kebutuhan UMKM untuk tumbuh dan industri keuangan syariah yang terus berkembang, penjaminan syariah memiliki kesempatan untuk memainkan peran yang semakin strategis. Bukan sekadar sebagai penanggung risiko, tetapi sebagai bagian dari ekosistem yang membantu membuat kepercayaan menjadi sesuatu yang dapat dikelola, dijaga, dan pada akhirnya membuka lebih banyak pintu bagi dunia usaha.

Referensi dan sumber bacaan

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Siaran Pers: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Agustus 2026.
  2. Bank Indonesia, Blueprint Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030, 2026.
  3. Bank Indonesia, Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2025, 2026.
  4. Bank Indonesia, Survei Nasional Literasi Ekonomi Syariah Tahun 2025.
  5. Bank Indonesia, Pembiayaan Syariah Sebagai Pilihan Strategis Ekspansi Korporasi, Agustus 2026.
  6. Askrindo Syariah, Series Penjaminan Syariah – Kafalah Program KUR, Mendorong UMKM Tumbuh, Agustus 2026.
  7. Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Rajawali Pers.
  8. Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani.
  9. Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), berbagai fatwa mengenai akad kafalah dan transaksi keuangan syariah.

Share this article

Berita Terkait

15 September 2026
Pengetahuan
Penjaminan Syariah, Mata Rantai yang Sering Terlupakan dalam Ekosistem Keuangan
Jakarta - Ketika membicarakan keuangan syariah, perhatian masyarakat biasanya tertuju pada bank syariah, pembiayaan, investasi, atau produk halal. Padahal, di balik sebuah pembiayaan yang berjalan, ...
12 Agustus 2026
Pengetahuan
Penjaminan Syariah Series: Supply Chain Financing Memperkuat Rantai Pasok
Jakarta - Di balik sebuah produk yang sampai ke tangan konsumen, terdapat rantai pasok yang panjang. Mulai dari penyedia bahan baku, produsen, distributor, perusahaan logistik, hingga pengecer, ...
07 Agustus 2026
Pengetahuan
Series Penjaminan Syariah: Linkage Channeling Memperluas Jangkauan Pembiayaan
Jakarta - Tidak semua pelaku usaha berada di kota besar atau dekat dengan kantor bank syariah. Banyak UMKM tumbuh di pelosok daerah, pasar tradisional, sentra industri rumah tangga, hingga kawasan ...
07 Agustus 2026
Pengetahuan
Series Penjaminan Syariah: Linkage Executing Memperluas Akses Pembiayaan UMKM
Jakarta - Membangun ekonomi yang inklusif tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Di Indonesia, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang lebih dekat dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT), ...