Jakarta - Dalam dunia usaha, sebuah kontrak bukan sekadar dokumen yang ditandatangani di atas meja. Di baliknya ada janji, kewajiban, tenggat waktu, modal, tenaga kerja, hingga reputasi para pihak. Persoalannya, tidak semua rencana berjalan sesuai kesepakatan. Ketika sebuah proyek melibatkan nilai besar dan banyak pihak, dibutuhkan instrumen yang dapat memberikan kepastian apabila salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya. Di sinilah suretyship menjadi relevan.
Secara sederhana, suretyship merupakan bentuk penjaminan yang membantu memberikan perlindungan kepada pihak yang menerima jaminan atau pemilik proyek ketika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Dalam skema tersebut terdapat tiga pihak utama, yakni principal sebagai pihak yang dijamin, obligee sebagai penerima jaminan, dan perusahaan penjamin sebagai pihak yang memberikan jaminan. Askrindo Syariah, misalnya, menyediakan Kafalah Suretyship yang mencakup Surety Bond dan Kafalah Kontra Bank Garansi. Jaminan tersebut berkaitan dengan risiko ketika principal mengalami wanprestasi terhadap kewajiban dalam perjanjian pokok.
Lalu, apa yang membuat suretyship berbasis syariah memiliki karakter tersendiri? Salah satu konsep yang penting adalah kafalah, yaitu akad penjaminan. Dalam konteks ini, perusahaan penjamin memberikan jaminan atas kewajiban pihak yang dijamin kepada penerima jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena berada dalam ekosistem keuangan syariah, transaksi disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah, termasuk menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Dengan demikian, penjaminan tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menanggung risiko, tetapi juga bagaimana hubungan dan transaksi tersebut dibangun sesuai prinsip syariah.
Kebutuhan terhadap instrumen semacam ini semakin terasa ketika aktivitas ekonomi dan pembiayaan terus berkembang. Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga Maret 2026 aset industri perbankan syariah mencapai Rp1.061,61 triliun, tumbuh 10,49 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen menjadi Rp716,40 triliun. Angka tersebut menunjukkan semakin besarnya aktivitas pembiayaan syariah yang terhubung dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan sektor riil.
Namun, pertumbuhan industri juga membawa kebutuhan lain: akses pembiayaan harus berjalan beriringan dengan pengelolaan risiko. Hal ini terutama penting bagi pelaku usaha yang sedang berkembang. OJK pada 2026 memproyeksikan kredit UMKM tumbuh 7–9 persen dan menekankan pentingnya akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif. Dalam konteks penjaminan syariah, keberadaan penjamin dapat menjadi salah satu bagian dari ekosistem yang membantu mempertemukan kebutuhan usaha dengan lembaga keuangan, tentu dengan tetap mempertimbangkan kelayakan usaha dan ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha, memahami suretyship sebenarnya tidak harus dimulai dari istilah yang rumit. Bayangkan sebuah perusahaan memenangkan pekerjaan pembangunan dan diwajibkan memberikan jaminan kepada pemilik proyek. Jaminan tersebut menunjukkan adanya pihak penjamin yang memberikan kepastian atas kewajiban tertentu dalam kontrak. Jika principal kemudian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian dan persyaratan jaminan terpenuhi, obligee dapat mengajukan klaim sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam praktiknya, tentu ada proses analisis, pemeriksaan dokumen, penerbitan jaminan, hingga penanganan klaim. Karena itu, membaca isi kontrak dan memahami persyaratan jaminan sejak awal menjadi hal yang tidak kalah penting.
Ada satu hal yang sering terlupakan: suretyship bukan berarti menghilangkan seluruh risiko bisnis. Penjaminan justru merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko. Pelaku usaha tetap perlu menjaga kemampuan finansial, memenuhi kewajiban kontraktual, mengelola arus kas, serta memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana. Dalam penjaminan, dokumen kontrak, nilai pekerjaan, jangka waktu, kewajiban principal, serta kondisi yang dapat menimbulkan klaim perlu diperhatikan sejak awal. Prinsip sederhananya, semakin baik seseorang memahami isi kontraknya, semakin kecil kemungkinan terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Perkembangan keuangan syariah juga menunjukkan bahwa tantangannya bukan lagi semata-mata memperkenalkan produk, tetapi memastikan masyarakat memahami dan dapat menggunakannya sesuai kebutuhan. OJK mencatat hasil SNLIK 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,07 persen, sementara indeks inklusinya 13,24 persen. Kesenjangan tersebut menunjukkan masih ada ruang besar untuk meningkatkan pemahaman sekaligus akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah. Seperti disampaikan OJK, pengembangan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan transaksi, tetapi juga membangun keadilan, kemitraan, kepercayaan, dan kemasyarakatan.
Pada akhirnya, suretyship dapat dilihat sebagai salah satu cara membangun jembatan antara kontrak dan kepastian. Bagi pemilik proyek, penjaminan memberikan lapisan perlindungan terhadap risiko wanprestasi. Bagi pelaku usaha, suretyship dapat menjadi bagian dari persyaratan untuk mengikuti atau menjalankan pekerjaan tertentu. Sementara dalam perspektif syariah, mekanisme tersebut ditempatkan dalam kerangka akad dan prinsip yang sesuai dengan ketentuan syariah. Peran Askrindo Syariah dalam ekosistem tersebut antara lain melalui Kafalah Suretyship, sekaligus produk Kafalah Pembiayaan Produktif yang mencakup penjaminan pembiayaan modal kerja, investasi, hingga KUR Syariah.
Pada akhirnya, kontrak memang dibuat untuk mengikat janji. Tetapi dalam dunia usaha yang penuh dinamika, janji membutuhkan mekanisme untuk menjaga kepercayaan ketika risiko muncul. Suretyship hadir bukan untuk menggantikan tanggung jawab principal, melainkan memberikan kepastian tambahan bagi pihak-pihak yang terlibat. Bagi pelaku usaha, memahami kapan penjaminan diperlukan, apa saja kewajibannya, dan bagaimana mekanisme klaim bekerja merupakan bagian dari kecakapan mengelola bisnis. Sebab dalam bisnis, kepercayaan bukan hanya dibangun melalui kata-kata, tetapi juga melalui komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi dan sumber bacaan
- Otoritas Jasa Keuangan, Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid Berkelanjutan, 16 Mei 2026.
- Otoritas Jasa Keuangan, Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen pada 2026, 10 Maret 2026.
- Otoritas Jasa Keuangan, OJK Dorong Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui EKSiS 2026, 21 Agustus 2026.
- Otoritas Jasa Keuangan, OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, 21 Juli 2026.
- PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, informasi produk Kafalah Suretyship.
- PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, Company Profile dan informasi produk Kafalah.