Jakarta - Pernahkah kita bertanya mengapa masih banyak pelaku UMKM yang sebenarnya memiliki usaha yang baik, tetapi kesulitan memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah? Salah satu jawabannya adalah persoalan mitigasi risiko. Di sinilah penjaminan pembiayaan hadir sebagai jembatan yang mempertemukan kepentingan pelaku usaha dengan lembaga pembiayaan. Dalam ekosistem ekonomi syariah, peran tersebut dijalankan melalui akad kafalah, yaitu akad penjaminan yang telah menjadi bagian penting dalam mendukung berkembangnya usaha produktif masyarakat.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berbeda dengan pembiayaan konvensional, KUR Syariah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti murabahah, musyarakah, atau mudharabah. Agar lembaga pembiayaan lebih percaya diri menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha yang layak tetapi belum memiliki agunan yang memadai, dibutuhkan lembaga penjamin yang memberikan jaminan atas sebagian risiko pembiayaan tersebut.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akses pembiayaan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Sementara itu, Bank Indonesia dalam berbagai publikasinya juga menegaskan bahwa penguatan UMKM menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi nasional yang lebih tangguh. Pandangan tersebut semakin relevan ketika pemerintah terus memperbesar porsi pembiayaan produktif kepada sektor UMKM sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi.
Dalam praktiknya, penjaminan KUR Syariah melibatkan tiga pihak utama, yaitu lembaga pembiayaan syariah (bank atau multifinance syariah), perusahaan penjamin syariah, dan pelaku usaha sebagai penerima pembiayaan. Apabila pembiayaan mengalami gagal bayar yang memenuhi ketentuan polis atau sertifikat penjaminan, perusahaan penjamin akan membayar klaim kepada lembaga pembiayaan sesuai porsi penjaminan yang disepakati. Setelah itu, perusahaan penjamin memiliki hak subrogasi untuk melakukan upaya penyelesaian kepada penerima pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam ekosistem tersebut, PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah) menjadi salah satu perusahaan yang berperan aktif mendukung penyaluran pembiayaan produktif nasional. Selama beberapa tahun terakhir, Askrindo Syariah terus memperluas kerja sama dengan berbagai bank syariah nasional maupun daerah dalam penjaminan KUR Syariah. Langkah ini sejalan dengan visi perusahaan untuk memperkuat akses pembiayaan yang sehat, aman, dan sesuai prinsip syariah bagi pelaku UMKM di berbagai sektor usaha.
Secara sederhana, alur penjaminan KUR Syariah dapat digambarkan sebagai berikut.
Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran singkat manfaat penjaminan KUR Syariah bagi masing-masing pihak.
|
Pihak |
Manfaat |
|
UMKM |
Lebih mudah memperoleh pembiayaan produktif |
|
Bank Syariah |
Risiko pembiayaan menjadi lebih terkelola |
|
Perusahaan Penjamin |
Mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui mekanisme kafalah |
|
Pemerintah |
Mempercepat inklusi keuangan dan pertumbuhan UMKM |
Bagi pelaku usaha, memahami keberadaan penjaminan sama pentingnya dengan memahami produk pembiayaan itu sendiri. Banyak UMKM beranggapan bahwa penjaminan hanya menguntungkan bank. Padahal, keberadaan penjamin justru memperbesar peluang pembiayaan disetujui karena risiko yang dihadapi lembaga pembiayaan menjadi lebih kecil. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan laporan usaha sederhana, menjaga rekam jejak pembayaran, serta memastikan penggunaan dana benar-benar untuk kegiatan produktif agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.
Penulis dan pakar ekonomi Muhammad Yunus pernah mengatakan, "Credit is a fundamental human right." Gagasan tersebut mengingatkan bahwa akses terhadap pembiayaan dapat menjadi pintu keluar dari kemiskinan apabila dikelola secara bertanggung jawab. Senada dengan itu, dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia, OJK menekankan bahwa kolaborasi antar pelaku industri menjadi kunci memperluas akses pembiayaan syariah kepada masyarakat. Penjaminan KUR Syariah menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi tersebut.
Pada akhirnya, penjaminan KUR Syariah bukan sekadar mekanisme pengalihan risiko. Lebih dari itu, ia merupakan instrumen pembangunan ekonomi yang mempertemukan kepentingan pemerintah, lembaga keuangan, perusahaan penjamin, dan pelaku usaha dalam satu tujuan bersama, yaitu memperkuat UMKM Indonesia. Dengan pengalaman Askrindo Syariah dalam mendukung pembiayaan produktif nasional, penjaminan diharapkan terus menjadi salah satu fondasi penting bagi terciptanya ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Referensi dan Bahan Bacaan
- Otoritas Jasa Keuangan. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027.
- Otoritas Jasa Keuangan. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Penjamin Indonesia.
- DSN-MUI. Fatwa No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bank Indonesia. Laporan Perekonomian Indonesia (edisi terbaru).
- PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah. Laporan Tahunan 2025.
- Muhammad Yunus. Banker to the Poor.