Jakarta - Askrindo Syariah menghadiri seminar nasional bertema Implikasi Hukum Pasca Undang-Undang BUMN Terbaru terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti unsur praktisi hukum dan perwakilan badan usaha milik negara dan sektor jasa keuangan.
Seminar membahas sejumlah perubahan regulasi dalam Undang-Undang BUMN terbaru dan dampaknya terhadap tata kelola perusahaan, pengawasan anggaran, serta upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dalam forum itu, peserta menyoroti pentingnya kepastian hukum dan penguatan mekanisme pengawasan internal di lingkungan BUMN agar penerapan kebijakan baru berjalan selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Suasana diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan mengenai posisi direksi, komisaris, hingga tanggung jawab korporasi pasca perubahan regulasi. Selain mengulas aspek hukum, seminar juga menekankan perlunya sinergi antara lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan perusahaan negara dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan regulasi.
Kehadiran Askrindo Syariah dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan mengikuti perkembangan kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan dan kepatuhan hukum. Forum semacam ini dinilai penting untuk memperkuat pemahaman institusi terhadap dinamika regulasi yang berpengaruh pada operasional dan pengelolaan risiko perusahaan.
Melalui seminar nasional tersebut, diharapkan lahir pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi Undang-Undang BUMN terbaru, sekaligus memperkuat komitmen berbagai pihak dalam mendukung tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pencegahan tindak pidana korupsi.