Di tengah maraknya pembahasan soal inklusi keuangan dan akses pembiayaan, ada satu instrumen yang sebenarnya cukup krusial tapi jarang masuk radar publik: penjaminan syariah. Padahal, kalau ditarik ke konteks yang lebih luas terutama untuk pelaku UMKM peran penjaminan ini bisa sangat menentukan. Pertanyaannya, kenapa sesuatu yang penting justru kurang dikenal? Apakah karena konsepnya rumit, atau memang belum banyak disosialisasikan?
Kalau melihat perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia, sebenarnya tren pertumbuhannya cukup positif. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah terus berkembang, meski pangsa pasarnya masih relatif kecil dibandingkan sistem konvensional. Dalam konteks penjaminan, kondisinya mirip ada, tumbuh, tapi belum populer. Banyak pelaku usaha bahkan belum tahu bahwa ada skema penjaminan berbasis syariah yang bisa membantu mereka mendapatkan pembiayaan.
Secara konsep, penjaminan syariah tidak jauh berbeda dengan penjaminan pada umumnya. Ia berfungsi sebagai pihak ketiga yang menjamin kewajiban finansial seseorang atau badan usaha kepada lembaga keuangan. Bedanya, dalam skema syariah, semuanya harus sesuai prinsip Islam tidak mengandung riba, gharar, maupun unsur spekulatif. Akad yang digunakan biasanya adalah kafalah, yaitu jaminan dari pihak penjamin kepada pihak pemberi pembiayaan bahwa kewajiban pihak yang dijamin akan dipenuhi.
Menariknya, konsep ini sebenarnya sangat dekat dengan nilai sosial yang kita kenal sehari-hari. Dalam literatur ekonomi Islam, kafalah sering dipandang sebagai bentuk tanggung jawab kolektif. Seperti yang ditulis oleh Muhammad Umer Chapra dalam Islamic Economics: What It Is and How It Developed, keuangan Islam tidak hanya soal transaksi, tetapi juga soal keadilan dan keseimbangan sosial. Artinya, penjaminan syariah bukan sekadar alat finansial, tapi juga refleksi dari semangat saling membantu.
Lalu kenapa belum populer? Salah satu alasannya adalah literasi. Banyak masyarakat yang masih menganggap produk syariah itu rumit atau hanya relevan untuk kelompok tertentu. Di sisi lain, sosialisasi dari lembaga terkait juga belum merata. Bahkan, dalam sebuah laporan Bank Dunia disebutkan bahwa kurangnya pemahaman produk keuangan menjadi salah satu hambatan utama inklusi keuangan di negara berkembang. Ini menjelaskan kenapa produk seperti penjaminan syariah belum banyak dimanfaatkan, meski potensinya besar.
Padahal, kalau dilihat dari sisi praktis, manfaatnya cukup nyata. Bagi pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan pembiayaan karena dianggap berisiko, penjaminan bisa menjadi jembatan kepercayaan. Risiko tidak sepenuhnya hilang, tapi dibagi dengan lembaga penjamin. Ini membuat bank atau lembaga keuangan lebih percaya untuk menyalurkan dana. Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti seperti sekarang, mekanisme seperti ini justru semakin relevan.
Untuk bisa memanfaatkan penjaminan syariah, langkahnya tidak terlalu rumit. Biasanya dimulai dari pengajuan pembiayaan ke bank syariah. Jika usaha dinilai layak tapi membutuhkan jaminan tambahan, bank akan menggandeng perusahaan penjaminan syariah. Selanjutnya dilakukan proses analisis, mulai dari kelayakan usaha hingga kemampuan bayar. Setelah itu, akad kafalah disepakati, dan pembiayaan bisa dicairkan. Proses ini berjalan paralel dan relatif cepat jika dokumen sudah lengkap.
Supaya peluang disetujui lebih besar, ada beberapa hal yang bisa dipersiapkan. Misalnya, memastikan laporan keuangan usaha tertata dengan baik—ini sering jadi penilaian utama. Selain itu, penting juga untuk memahami jenis akad yang digunakan agar tidak sekadar ikut-ikutan. Komunikasi yang terbuka dengan pihak bank dan penjamin juga membantu memperlancar proses. Hal-hal sederhana ini sering kali justru jadi penentu.
Pada akhirnya, kurang populernya penjaminan syariah bukan karena tidak penting, tapi lebih karena belum banyak dikenal dan dipahami. Di tengah dorongan inklusi keuangan dan penguatan UMKM, instrumen ini sebenarnya punya peran strategis. Mungkin sekarang belum banyak dibicarakan, tapi seiring meningkatnya literasi dan kebutuhan akan sistem keuangan yang lebih adil, penjaminan syariah punya peluang besar untuk naik ke permukaan. Tinggal bagaimana kita mulai melihatnya bukan sebagai sesuatu yang rumit, tapi sebagai solusi yang relevan.
Sumber Referensi & Bahan Bacaan:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Statistik Perbankan Syariah dan Industri Keuangan Syariah Indonesia
- Muhammad Umer Chapra. Islamic Economics: What It Is and How It Developed
- Bank Dunia (World Bank). Financial Inclusion Overview Report
- DSN-MUI. Fatwa tentang Kafalah (Penjaminan dalam Perspektif Syariah)
- Artikel edukasi ekonomi syariah dari berbagai portal seperti Bank Indonesia dan IDX Channel