Loading...

Strategi UMKM : Pembiayaan, Literasi, dan Kolaborasi dengan Industri Penjaminan Syariah

12 Juni 2025
Strategi UMKM : Pembiayaan, Literasi, dan Kolaborasi dengan Industri Penjaminan Syariah

Jakarta - Pendahuluan

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja. Namun, akses terhadap pembiayaan dan rendahnya literasi keuangan masih menjadi tantangan utama. Untuk memperkuat UMKM, diperlukan strategi yang mencakup peningkatan pembiayaan, edukasi keuangan, serta kolaborasi dengan industri penjaminan, khususnya yang berbasis syariah.

Peningkatan Akses Pembiayaan

Salah satu kendala terbesar UMKM adalah kesulitan mengakses modal. Bank dan lembaga keuangan seringkali mempersyaratkan agunan yang tidak dimiliki UMKM. Solusinya adalah memperluas skema pembiayaan alternatif seperti peer-to-peer lending, kredit ultra mikro, dan pembiayaan syariah yang lebih fleksibel. Pemerintah juga perlu memperkuat program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan memperluas cakupan dan mempermudah persyaratan.

Literasi dan Edukasi Keuangan

Rendahnya pemahaman UMKM tentang manajemen keuangan, perpajakan, dan pemasaran digital menghambat pertumbuhan bisnis. Program edukasi harus digencarkan melalui pelatihan dare dan luring, kerja sama dengan akademisi, serta kampanye nasional. Bank Indonesia dan OJK telah menginisiasi berbagai program, namun perlu terjadi perselisihan hingga ke daerah terpencil dengan melibatkan komunitas lokal.

Peran Fintech dan Digitalisasi

Fintech lending solusi menjadi cepat bagi UMKM yang membutuhkan modal tanpa bantuan. Namun, perlu adanya regulasi ketat untuk mencegah praktik riba dan pinjaman ilegal. Digitalisasi juga membantu UMKM memasarkan produk secara global. Pelatihan penggunaan platform e-commerce dan pembayaran digital harus terlibat dalam program literasi keuangan.

Kolaborasi dengan Industri Penjaminan Syariah

Industri penjaminan syariah dapat menjadi mitra strategis UMKM dengan memberikan jaminan pembiayaan tanpa melanggar prinsip syariah. Lembaga seperti Askrindo Syariah menawarkan skema bagi hasil (mudharabah) dan jual beli (murabahah) yang lebih adil. Kolaborasi ini mengurangi risiko gagal bayar sekaligus mendorong inklusi keuangan syariah. Askrindo Syariah mengembangkan produk-produk penjaminan syariah guna meningkatkan kinerja UMKM melalui program KUR dan beberapa pembiayaan-pembiayaan syariah lainnya.

Keunggulan Penjaminan Syariah

Penjaminan syariah tidak hanya menghindari riba, tetapi juga menerapkan prinsip keadilan dan transparansi. Skema seperti wakalah bil ujrah (perwakilan dengan fee) dan kafalah (jaminan) memastikan pembiayaan UMKM berjalan sesuai syariah. Hal ini menarik minat UMKM yang mengutamakan prinsip halal dalam bisnis.

Dukungan Pemerintah dan Regulasi

Pemerintah perlu mendorong kolaborasi antara perbankan syariah, fintech, dan lembaga penjaminan melalui insentif fiskal dan kemudahan perizinan. Regulasi seperti UU No. 20/2008 tentang UMKM dan POJK No. 35/2018 tentang Fintech Syariah harus dioptimalkan untuk memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM.

Tantangan dan Rekomendasi

Tantangan utama meliputi rendahnya pemahaman UMKM tentang skema syariah dan terbatasnya jaringan lembaga penjaminan di daerah. Rekomendasinya adalah meningkatkan sosialisasi, memperbanyak kantor perwakilan, serta melibatkan pesantren dan ormas Islam sebagai mitra edukasi.

Kesimpulan

Penguatan UMKM memerlukan pendekatan holistik: akses pembiayaan inklusif, peningkatan literasi, dan kolaborasi dengan industri penjaminan syariah. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan UMKM sendiri, potensi ekonomi Indonesia dapat berjalan secara lebih merata dan berkelanjutan.

Daftar Referensi:

  1. Bank Indonesia. (2022). Laporan Perkembangan UMKM Indonesia.
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Lembaga Statistik Penjaminan Syariah.
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  4. POJK No.35/2018 tentang Perusahaan Fintech Syariah.
  5. Askrindo Syariah. (2023). Studi Dampak Program SIAP bagi UMKM.
  6. Bank Dunia. (2020). Meningkatkan Inklusi Keuangan bagi UMKM di Indonesia.
  7. Kementerian Koperasi dan UKM. (2022). Strategi Digitalisasi UMKM Nasional.

Share this article

Berita Terkait

13 Oktober 2025
Berita
Askrindo Syariah Gelar Mini Soccer Friendly Match Bersama BSI Jabodetabek
Jakarta Selatan, 11 Oktober 2025 — Askrindo Syariah Jakarta 01 menggelar kegiatan Mini Soccer Friendly Match yang berlangsung meriah di lapangan F7 Mini Soccer, Jakarta Selatan. Kegiatan ini ...
13 Oktober 2025
Berita
Komisaris Utama Askrindo Syariah Ikuti Acara Financial Literacy for Women Chapter Jakarta
Jakarta, 13 Oktober 2025 — Komisaris Utama Askrindo Syariah turut hadir dalam acara Financial Literacy for Women Chapter Jakarta yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ...
13 Oktober 2025
Berita
Askrindo Syariah Gelar Pelatihan Ahli Penjaminan
Jakarta – Askrindo Syariah melaksanakan pelatihan Ahli Penjaminan serta Klaim dan Subrogasi Level 3 – 4 KKNI yang digelar di Kantor Pusat Askrindo Syariah, Jakarta Selatan, pada 13 ...
10 Oktober 2025
Berita
Askrindo Syariah Teken MoU dengan BASE
Jakarta, 10 Oktober 2025 — Askrindo Syariah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Basel Agency for Sustainable Energy (BASE) di Jakarta Pusat. Penandatanganan ini merupakan bagian dari ...