Loading...

Dari Literasi ke Inklusi: Tantangan Baru Keuangan Syariah Indonesia

11 September 2026
Dari Literasi ke Inklusi: Tantangan Baru Keuangan Syariah Indonesia

Jakarta - Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan. Produk perbankan syariah, pembiayaan syariah, asuransi dan penjaminan syariah, hingga ekosistem industri halal semakin mudah ditemukan. Namun, ada satu pertanyaan yang menjadi semakin penting: setelah masyarakat mengenal dan memahami keuangan syariah, apakah mereka benar-benar menggunakannya? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika tingkat literasi keuangan syariah mulai meningkat, sementara inklusinya masih menghadapi tantangan.

Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah Indonesia pada 2025 mencapai 43,42 persen, sedangkan indeks inklusinya berada di 13,41 persen. Angka tersebut menunjukkan adanya jarak antara pengetahuan dan pemanfaatan. Masyarakat mungkin sudah mengetahui apa itu bank syariah, pembiayaan syariah, asuransi syariah, atau investasi syariah, tetapi pengetahuan tersebut belum sepenuhnya berubah menjadi keputusan untuk menggunakan produk keuangan syariah. Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar membuat masyarakat tahu, melainkan membuat layanan syariah terasa relevan, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan nyata.

Bagi industri, kesenjangan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi. Literasi yang tinggi tanpa diikuti inklusi dapat menciptakan situasi ketika masyarakat memahami konsepnya, tetapi tidak menemukan produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Pelaku UMKM, misalnya, mungkin memahami pembiayaan syariah, tetapi masih menghadapi persoalan agunan, kelayakan usaha, kapasitas administrasi, maupun persepsi terhadap risiko. Pada titik inilah ekosistem keuangan syariah membutuhkan lebih banyak koneksi antarlembaga, bukan sekadar penambahan produk.

Penjaminan syariah menjadi salah satu bagian yang dapat mengisi ruang tersebut. Dalam aktivitas pembiayaan, selalu ada risiko bahwa pihak yang menerima pembiayaan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Bagi lembaga keuangan, risiko tersebut harus diperhitungkan dengan hati-hati. Bagi pelaku usaha, persyaratan pembiayaan juga dapat menjadi tantangan tersendiri. Penjaminan dapat menjadi instrumen mitigasi risiko yang membantu mempertemukan kedua kepentingan tersebut. Dalam skema syariah, hubungan tersebut dibangun berdasarkan akad yang sesuai prinsip syariah, salah satunya kafalah.

Konsep kafalah secara sederhana dapat dipahami sebagai akad penjaminan ketika pihak penjamin memberikan jaminan kepada penerima jaminan atas kewajiban pihak yang dijamin. Namun, penjaminan bukan berarti risiko bisnis hilang begitu saja. Justru karena perusahaan penjamin mengambil risiko tertentu, proses analisis harus dilakukan secara hati-hati. Ada risiko gagal memenuhi kewajiban atau wanprestasi, risiko konsentrasi portofolio, risiko moral hazard, risiko informasi yang tidak lengkap, hingga risiko klaim. Setelah klaim dibayarkan, masih terdapat tantangan recovery dan subrogasi. Dengan kata lain, kualitas bisnis penjaminan sangat bergantung pada kemampuan perusahaan mengelola risiko sejak sebelum penjaminan diterbitkan hingga setelah klaim terjadi.

Di sinilah peran perusahaan seperti Askrindo Syariah menjadi bagian dari rantai ekosistem. Penjaminan pembiayaan dapat membantu lembaga keuangan mengelola risiko tertentu sekaligus membuka peluang akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Askrindo Syariah memiliki produk kafalah pembiayaan produktif yang antara lain mencakup pembiayaan modal kerja dan investasi. Selain itu, terdapat produk penjaminan non-pembiayaan yang dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi bisnis tertentu. Ruang pengembangan ini menjadi menarik karena kebutuhan dunia usaha tidak selalu berupa uang tunai.

Perubahan model bisnis juga membuat kebutuhan terhadap non-cash financing semakin relevan. Sebuah perusahaan dapat membutuhkan jaminan untuk mengikuti tender, memperoleh uang muka, menjamin pelaksanaan pekerjaan, atau memenuhi kewajiban kontraktual tanpa harus selalu menerima pencairan dana secara langsung. Bagi industri penjaminan syariah, kebutuhan tersebut membuka peluang untuk menghadirkan produk yang semakin dekat dengan aktivitas sektor riil. Tantangannya adalah memastikan produk tersebut tidak hanya menarik dari sisi bisnis, tetapi juga memiliki struktur akad, proses underwriting, pricing, dan pengelolaan risiko yang sehat.

Perspektif ini penting terutama bagi UMKM. Tidak semua pelaku usaha memiliki struktur keuangan yang sempurna seperti perusahaan besar. Sebagian memiliki usaha yang berjalan baik, tetapi dokumentasi keuangannya masih sederhana. Sebagian memiliki peluang mendapatkan proyek, tetapi membutuhkan dukungan penjaminan untuk memenuhi persyaratan mitra bisnis. Karena itu, inklusi keuangan syariah tidak cukup diukur dari jumlah rekening atau pengguna produk. Yang tidak kalah penting adalah apakah produk tersebut benar-benar membantu kegiatan ekonomi masyarakat. Seperti yang sering ditekankan dalam pengembangan ekonomi syariah, tujuan akhirnya bukan hanya membangun industri keuangan, tetapi menciptakan kemaslahatan dan memperkuat aktivitas ekonomi yang produktif.

Dari sisi masyarakat dan pelaku usaha, perubahan dari literasi menuju inklusi juga membutuhkan kebiasaan baru. Sebelum memilih produk keuangan, penting untuk memahami akad, biaya atau imbal jasa, hak dan kewajiban masing-masing pihak, risiko transaksi, serta kondisi yang dapat menimbulkan klaim atau kewajiban lainnya. Sementara bagi lembaga keuangan dan perusahaan penjamin, edukasi tidak semestinya berhenti pada kampanye literasi. Informasi produk perlu disampaikan secara sederhana agar calon pengguna mampu memahami manfaat sekaligus risikonya. Produk yang mudah dipahami akan lebih mungkin dipercaya dan digunakan secara tepat.

Pada akhirnya, tantangan baru keuangan syariah Indonesia bukan hanya bagaimana meningkatkan angka literasi, tetapi bagaimana mengubah pengetahuan menjadi penggunaan yang sehat dan produktif. Literasi membuka pintu, tetapi inklusi membuat masyarakat benar-benar masuk ke dalam ekosistem. Untuk mewujudkannya, diperlukan kerja bersama antara regulator, lembaga keuangan, perusahaan penjaminan, pelaku usaha, industri halal, dan masyarakat. Bagi bisnis penjaminan syariah, peluangnya terbuka cukup lebar: memperluas akses, mengembangkan produk yang sesuai kebutuhan sektor riil, sekaligus memastikan setiap pertumbuhan tetap dibangun di atas pengelolaan risiko yang prudent. Jika keterhubungan itu semakin kuat, jarak antara masyarakat yang sekadar mengenal keuangan syariah dan masyarakat yang benar-benar memanfaatkannya dapat perlahan dipersempit.

Daftar Bacaan/Referensi

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), khususnya data mengenai tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI). Laporan ini dapat menjadi rujukan mengenai perkembangan aset, pembiayaan, perbankan syariah, industri asuransi, penjaminan, dan sektor keuangan syariah lainnya.
  3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027. Referensi untuk melihat arah pengembangan perbankan syariah, penguatan ekosistem, inovasi produk, dan peningkatan inklusi keuangan syariah.
  4. Bank Indonesia (BI) – berbagai publikasi mengenai Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia, termasuk perkembangan pembiayaan syariah, UMKM, industri halal, dan penguatan ekosistem ekonomi syariah.
  5. Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) – fatwa-fatwa terkait akad kafalah dan penerapannya dalam transaksi keuangan syariah.
  6. Askrindo Syariah – informasi mengenai produk Kafalah Pembiayaan, Kafalah Non-Pembiayaan, serta pengembangan layanan penjaminan syariah untuk mendukung pembiayaan dan aktivitas sektor riil.
  7. Muhammad Syafi’i Antonio – Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. Buku ini menjadi salah satu referensi populer mengenai prinsip dasar perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.
  8. Ascarya – berbagai kajian mengenai akad, pembiayaan, manajemen risiko, dan pengembangan sistem keuangan syariah di Indonesia, termasuk publikasi melalui Bank Indonesia dan lembaga penelitian ekonomi.
  9. Ismail – Perbankan Syariah. Referensi mengenai prinsip operasional perbankan syariah, pembiayaan, manajemen risiko, dan hubungan antara bank dengan nasabah.
  10. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) – berbagai publikasi mengenai pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, industri halal, UMKM, serta strategi peningkatan inklusi ekonomi syariah.

Share this article

Berita Terkait

11 September 2026
Berita
Askrindo Syariah Finalisasi Perjanjian Kerja Sama dengan Bank BRK Syariah
Jakarta - PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah) melaksanakan finalisasi perjanjian kerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah (Bank BRK Syariah) di Kantor Pusat Askrindo Syariah, ...
11 September 2026
Berita
Askrindo Syariah Gelar Tausiah Jumat Rutin Bahas Fiqh Kontemporer
Jakarta - PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah menggelar Tausiah Jumat Rutin pada Jumat, 11 September 2026, di Kantor Pusat Askrindo Syariah, Jakarta Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan secara ...
10 September 2026
Berita
Askrindo Syariah Ikuti Seminar Nasional Dana Pensiun Syariah 2026
Jakarta - PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah) mengikuti Seminar Nasional Dana Pensiun Syariah 2026 sesi pertama yang diselenggarakan oleh DPLK Syariah Muamalat di Gedung ...
09 September 2026
Berita
Askrindo Syariah Gelar Re-Club Padel Bersama PNM
Jakarta - Askrindo Syariah menggelar kegiatan Re-Club Padel bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Bas Padel Club, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Plt Direktur ...