Jakarta - Askrindo Syariah mengikuti Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Penjaminan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (8/9/2026). Askrindo Syariah diwakili Plt Direktur Utama Aviantono Yudihariadi bersama sejumlah staf dalam forum yang membahas penyusunan standar kompetensi bagi sumber daya manusia di bidang penjaminan.
Konvensi tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan RSKKNI sektor jasa keuangan yang ditujukan untuk membangun acuan kompetensi bagi tenaga kerja di industri penjaminan. Standar kompetensi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi maupun penyusunan program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan sektor jasa keuangan.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan standar kompetensi yang telah disusun. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum RSKKNI dilanjutkan ke proses penetapan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Pembahasan RSKKNI juga berkaitan dengan kebutuhan industri jasa keuangan terhadap SDM yang memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya. Standar yang disusun diharapkan dapat memberikan acuan yang lebih jelas mengenai pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan pekerjaan di sektor penjaminan.
Keikutsertaan Askrindo Syariah dalam konvensi tersebut menjadi bagian dari keterlibatan perusahaan dalam proses pengembangan standar kompetensi industri penjaminan. Masukan dari pelaku industri diharapkan dapat membantu menghasilkan standar yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan perkembangan sektor penjaminan, sekaligus mendukung penguatan kualitas SDM di bidang jasa keuangan.