Jakarta - Askrindo Syariah menghadiri kegiatan IFG Regulatory Update bertema Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Indonesia Financial Group (IFG) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman insan perusahaan terhadap Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Askrindo Syariah dihadiri oleh Direktur Pemasaran Bapak Achmad Rizali dan Komisaris Bapak Kun Wahyu Wardana.
Forum ini diikuti oleh perwakilan perusahaan yang tergabung dalam ekosistem IFG sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru yang berkaitan dengan tata kelola badan hukum. Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai ketentuan baru, mekanisme administrasi melalui SABH, serta implikasinya terhadap proses pendirian, perubahan data, hingga pembubaran perseroan terbatas.
Selama kegiatan berlangsung, materi disampaikan secara komprehensif dengan menitikberatkan pada aspek implementasi regulasi dalam praktik administrasi perusahaan. Pembahasan juga mencakup penyesuaian prosedur sesuai ketentuan terbaru guna mendukung tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keikutsertaan Askrindo Syariah dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk terus mengikuti perkembangan regulasi yang relevan dengan tata kelola korporasi. Pemahaman yang lebih baik terhadap Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 diharapkan dapat mendukung pelaksanaan administrasi badan hukum yang lebih efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.