Jakarta — Askrindo Syariah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Penyelarasan Kebijakan Underwriting/Analisa Bisnis di Kantor Pusat Askrindo Syariah. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan implementasi atas kebijakan baru yang telah disahkan oleh Direksi BPUI, khususnya terkait pedoman underwriting/analisa bisnis serta kebijakan klaim yang menjadi bagian penting dalam proses bisnis penjaminan dan asuransi. Acara ini dilaksanakan tanggal 27 Oktobr 2025 di kantor pusat Askrindo Syariah Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa kebijakan underwriting/analisa bisnis kini telah resmi ditetapkan oleh Holding BPUI. Begitu pula dengan kebijakan klaim yang juga telah disahkan sebagai Holding BPUI. Kedua kebijakan ini merupakan turunan langsung dari pedoman Standard Operating Procedure (SOP) Asuransi dan Penjaminan yang telah disusun untuk memperkuat tata kelola dan harmonisasi proses bisnis di lingkungan BPUI Group.
Melalui sosialisasi ini, Askrindo Syariah menekankan pentingnya penerapan kebijakan secara konsisten di seluruh lini bisnis agar prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, serta efisiensi proses dapat tercapai. Para peserta juga mengikuti sesi diskusi interaktif untuk membahas praktik terbaik dan potensi penyelarasan lebih lanjut antara kebijakan di tingkat grup dan penerapannya di unit-unit bisnis.
Askrindo Syariah mengharapkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi bisnis yang berkelanjutan dan terintegrasi di bawah naungan BPUI. Dengan adanya penyelarasan kebijakan underwriting, analisa bisnis, dan klaim, diharapkan seluruh proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan selaras dengan prinsip syariah, sekaligus memperkuat posisi Askrindo Syariah sebagai lembaga penjaminan syariah yang terpercaya.