Jakarta- Askrindo Syariah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi penggunaan Coretax dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh insan Askrindo Syariah dari Kantor Pusat maupun unit kerja lainnya, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan karyawan. Acara ini berlangsung di Kantor Pusat Askrindo Syariah Jakarta Selatan tanggal 21 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Pusat yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak, khususnya terkait implementasi sistem Coretax. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan fungsi, alur penggunaan, serta manfaat Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan pajak.
Selain pemaparan materi, sesi edukasi juga diisi dengan simulasi dan panduan teknis pelaporan PPh Orang Pribadi melalui Coretax untuk Tahun Pajak 2025. Para peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan pengisian data, validasi informasi, hingga proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, sehingga diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dalam pelaporan pajak.
Melalui kegiatan ini, Askrindo Syariah berharap seluruh insan perusahaan dapat lebih siap dan adaptif terhadap transformasi digital di bidang perpajakan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab individu dan perusahaan. Sosialisasi ini juga menjadi wujud sinergi yang baik antara Askrindo Syariah dan otoritas perpajakan dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang modern dan akuntabel.