Jakarta — Askrindo Syariah menyelenggarakan In-house Training Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Penjamin sesuai Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 47 Tahun 2025 pada 19–20 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut dipusatkan di Kantor Pusat Askrindo Syariah, Jakarta Selatan, dan diikuti oleh peserta dari berbagai unit kerja perusahaan secara langsung maupun daring.
Pelatihan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kesiapan perusahaan dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Penjamin. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai kerangka penilaian, indikator kesehatan lembaga penjamin, serta mekanisme evaluasi yang diatur dalam PADK No. 47 Tahun 2025.
Selama dua hari pelaksanaan, materi disampaikan secara komprehensif dengan membahas aspek tata kelola, profil risiko, rentabilitas, permodalan, hingga faktor-faktor lain yang menjadi komponen dalam penilaian tingkat kesehatan lembaga penjamin. Diskusi dan sesi tanya jawab juga menjadi bagian penting dalam kegiatan untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap implementasi regulasi tersebut dalam operasional perusahaan.
Suasana pelatihan berlangsung interaktif dengan keterlibatan peserta dari berbagai fungsi kerja yang terkait dengan pengelolaan risiko, keuangan, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan. Kehadiran peserta secara luring maupun daring memungkinkan pertukaran pandangan dan pengalaman yang relevan dengan penerapan ketentuan penilaian kesehatan lembaga penjamin di lingkungan perusahaan.
Melalui pelatihan ini, Askrindo Syariah diharapkan semakin siap dalam menjalankan proses penilaian tingkat kesehatan sesuai regulasi yang berlaku. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman terhadap ketentuan terbaru menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola serta keberlanjutan usaha perusahaan di industri penjaminan syariah.