Jakarta - PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah menggelar acara konsinyering bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Rabu, 10 September 2025, di Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara mendalam dampak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2025 terhadap bisnis penjaminan, khususnya dalam mendukung penguatan tata kelola dan keberlanjutan industri keuangan syariah.
Dalam forum tersebut, kedua belah pihak membahas strategi adaptasi terhadap regulasi baru serta peluang kolaborasi dalam menjaga kualitas portofolio pembiayaan yang terjamin. Diskusi juga menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga penjaminan syariah dan perbankan syariah agar tetap mampu menghadirkan solusi keuangan yang inklusif, berdaya saing, dan sesuai prinsip syariah.
Askrindo Syariah menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan mitra perbankan dalam mendukung stabilitas ekosistem keuangan syariah nasional. Melalui konsinyering ini, diharapkan tercipta keselarasan pemahaman dan langkah strategis bersama untuk mengoptimalkan peluang bisnis sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan regulator.