Jakarta - Askrindo Syariah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas implementasi Peraturan OJK (POJK) No. 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2025 di Sentul, Bogor, dan dihadiri oleh jajaran Direksi, Kepala Divisi, serta perwakilan dari OJK yang membidangi pengawasan industri penjaminan.
FGD ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta menyamakan persepsi antara regulator dan pelaku industri terhadap substansi dan arah kebijakan baru yang diatur dalam POJK No. 11/2025. Melalui kegiatan ini, Askrindo Syariah berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan usaha penjaminan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan syariah yang berlaku.
Askrindo Syariah mengharapkan bahwa regulasi terbaru dari OJK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola industri penjaminan yang sehat dan berdaya saing. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan perusahaan penjaminan untuk memastikan implementasi aturan dapat berjalan efektif serta mendorong pertumbuhan sektor penjaminan syariah di Indonesia.
Melalui FGD ini, Askrindo Syariah berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung harmonisasi kebijakan regulator dengan praktik operasional di lapangan. Selain sebagai ajang diskusi dan pembelajaran, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Askrindo Syariah dalam mendukung penguatan ekosistem industri penjaminan nasional yang berlandaskan prinsip syariah dan berorientasi pada keberlanjutan.